Banyak Pejabat Publik Berstatus Aktif Masuk Dalam DCS Bacaleg DPRD Jatim, POSNU Jatim: Melanggar Ketentuan

Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU (Poros Sahabat Nusantara) Jatim

Jatim1.com –  Temuan adanya indikasi pejabat publik yang berstatus aktif belum mengundurkan diri dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur pada jum’at (18/8/2023), oleh KPUD Provinsi Jawa Timur dinilai telah melanggar ketentuan dalam pemilu.

Persoalan dikemukakan langsung oleh Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU (Poros Sahabat Nusantara) Jatim, Imam Almusbiqi, menurutnya masih banyak indikasi Bacaleg yang belum mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai Bacaleg. Hal ini juga menjadi persoalan, karena peraturan yang berlaku pada profesi dari para Bacaleg melarang setiap anggotanya untuk menjadi anggota partai politik.

“Ada indikasi bacaleg DPRD Provinsi Jawa Timur yang hingga saat ini belum mundur dari jabatan sebelumnya, seperti ASN, POLRI, TNI, Kepala Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PKH, Pendamping Desa, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, dan Direksi. Padahal seluruh pejabat yang menduduki jabatan ini dilarang beraktivitas politik (menjadi anggota partai politik peserta pemilu), karena peraturan rumah tangganya sendiri yang melarang,” terang Imam.

Baca Juga :  Centrum Muda Proaktif : Kritikan Harus Solutif Bukan Membuat Kegaduhan di Ruang Publik

Kemudian, pihaknya mengaku menemukan adanya indikasi bacaleg yang belum memberikan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa dan pejabat BUMD ketika mendaftar sebagai bacaleg. Peristiwa ini kemudian menjadi perbincangan khusus ketika dikaitkan dengan penegakan hukum pemilu yang mengharuskan taat dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Ada indikasi beberapa caleg yang sampai saat ini masih aktif menjadi Pendamping Desa dan masih aktif menjabat di BUMD. Dari dua temuan ini bisa disimpulkan bahwa penegakkan hukum pemilu masih jauh dari kata taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Peneliti Universitas Jember Hasilkan Dua Varietas Padi Baru

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 telah mengatur tentang ketentuan yang mewajibkan untuk menyodorkan surat pengunduran diri dari jabatan yang diembannya ketika mendaftar sebagai Bacaleg.

“Bacaleg wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya ketika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, dengan dibuktikan lewat keputusan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 lebih tepatnya pada Pasal 11 Angka 1 Huruf k, Pasal 12 Ayat 1 Huruf b Angka 6 Huruf a, dan Pasal 14,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Tim Ikilhojatim telah mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, pihaknya mengatakan bahwa para Bacaleg yang berstatus aktif telah memberikan surat pengunduran dirinya.

Baca Juga :  Banyumas Diguncang Gempa 3.5 SR

Namun, ketika kami mencoba menelisik lebih dalam terkait hal ini kepada koordinator Devisi Tekhnis Penyelenggara KPU Jatim, Insan Qoriawan, pihaknya belum memberikan respon sama sekali.

“Sudah ada mas, detailnya ke mas insan yah,” terang Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *