Penumpang Kereta Api yang Kebablasan turun Stasiun Tujuan akan di Hukum!

Peraturan Baru KAI yang mulai diterapkan 3 Agustus 2023 Foto By Twitter @KAI121

Jatim1.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan denda dan penalti bagi penumpang kereta api yang meninggalkan stasiun tidak sesuai yang tertera pada tiket. Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang telah melampaui batas. Selain denda, sanksi lain berupa larangan naik kereta api bagi pelanggar.

Humas Harian Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan individu dan tertib penggunaan kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan, bahwa interaksi yang berlebihan dari para pemudik sengaja mengganggu kenyamanan pemudik lainnya, yang terkadang menimbulkan kekacauan di antara para pemudik tersebut.

Menurut data Customer Service of Trains (CSOT) dari Pusat Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan dan kedatangan kereta api di Jakarta, terdapat 58 kasus sambungan penyeberangan dari Januari hingga akhir Juli 2023. “Ada berbagai macam perilaku penumpang yang tidak ‘sengaja’ meninggalkan stasiun kereta api yang tertera di tiket, termasuk dengan sengaja berdiri dari tempat duduknya saat berhenti di stasiun, memiliki alasan untuk pergi ke toilet dan bahkan ada yang sengaja berlama-lama di kereta hotel,” kata Feni dalam keterangan resmi. Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :  Mahfud Md Masalah Perppu: Agar Hormati Keputusan Presiden

Untuk mencegah pelanggaran jenis ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa kereta api dan pelanggan harus menunjukkan tiket dari stasiun. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiket, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperbolehkan naik kereta untuk sementara waktu sesuai aturan yang ada.

Pengemudi juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta, nomor kereta, tanggal dan hubungan dengan penumpang tiket sesuai dengan pertunjukan dan jika perlu. Untuk itu, diharapkan seluruh penumpang dapat naik sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Apabila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melewati batas, maka kondektur memberitahukan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa menurut undang-undang diberikan hukuman berupa denda yang harus dibayar dengan menggunakan uang tunai di dalam kereta api secara langsung. Itu juga akan dijatuhkan di stasiun paling dekat.

Baca Juga :  Jatim Institute Mendorong Aparat Kepolisian Menindak Tegas Masyarakat yang Masih Berkumpul dalam Jumlah Besar.

Besarnya denda adalah dua kali lipat dari harga tiket segmen subkelas terendah sebagaimana kelas pelayanan penumpang dari stasiun yang tertera pada tiket menuju stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi batas dan tidak dapat membayar di kereta, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama dan akan dijemput oleh staf stasiun.

Staf akan menemani penumpang untuk membayar denda. KAI masih memberikan waktu 1×24 jam dari perkiraan kedatangan kereta dimana penumpang diturunkan untuk pembayaran. Jika dalam waktu 1×24 jam penumpang tidak membayar biaya tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik kereta sementara selama 90 hari kalender. Sedangkan bagi penumpang yang tercatat telah melakukan lebih dari 3 pelanggaran perilaku di luar yang tertera pada tiket, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik kereta sementara selama 180 hari kalender.

Baca Juga :  Samsung Keluarkan SSD Eksternal Dengan Fitur Biometrik

“Kebijakan baru ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang efisien, aman dan selamat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *