HUT Kemerdekaan RI ke 75, 253 Warga Binaan Lapas Sidoarjo dapat Remisi

Kasih Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho

Jatim1.com – Sidoarjo –Tercatat sekitar 253 warga binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapat pengurangan masa hukuman (remisi). Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan.

Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para warga binaan lapas kelas IIA Sidoarjo. Atas perilaku dan sikapnya yang dinilai baik, dan sebelumnya telah dilakukan pengajuan.

Kasih Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan totalnya 253 orang. Sebanyak 250 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan 1-6 Bulan. Sisanya, sebanyak 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. yang menyatakan, bahwa setiap 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana,” ujar Dedi Nugroho saat dihubungi via telepon, Senin (17/08/20)

Dedi Nugroho menambahkan, bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Hal ini menjadi hak, sekaligus reward bagi WBP.

“Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” Sambungnya. (wow)

Exit mobile version