Kasih Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan totalnya 253 orang. Sebanyak 250 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan 1-6 Bulan. Sisanya, sebanyak 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
“Pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. yang menyatakan, bahwa setiap 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana,” ujar Dedi Nugroho saat dihubungi via telepon, Senin (17/08/20)