Aplikasi tersebut, sudah disosialisasikan ke UPT Pemasyarakatan dan akan diaplikasikan bersama. Setelah cetak SK, WBP tersebut tinggal sampaikan ke petugas untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, saat membuka Rakornispas Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Asep Kurnia.
“Kegiatan ini adalah wujud keseriusan Pemasyarakatan dalam mengejawantahkan program-program yang termaktub dalam Resolusi Pemasyarakatan. Maksimalkan Rakornis ini sebagai upaya percepatan dalam implementasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020,” Ujar Asep Kurnia.
Antara lain Ditjen PAS, Divisi Pemasyarakatan, Lapas, Rutan, Bapas, LPKA, Rupbasan, dan Politeknik Ilmu Pelasyarakatan. Narasumber kegiatan berasal dari Ombudsman, BPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK, Pimpinan Tinggi dan Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM, serta Praktisi Bidang Enterpreneur Ir. Yusup Munawar.
Usai dua hari pelaksanaan di Jakarta tanggal 27-28 2020, kegiatan akan berlanjut selama tiga hari di Pulau Nusakambangan tanggal 29-31 Januari 2020. Di pulau penjara tersebut, para peserta akan melakukan Observasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada Lapas Super Maksimum, Lapas Maksimum, Lapas Medium, Lapas Minimum, dan Bapas Nusakambangan. (ari)