Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (J1AA12)
Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram
Recommendation for You

Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…

Program Satgas Anti Narkoba Nasional akan menjadi prioritas melalui pembentukan satuan tugas secara berjenjang hingga…

“Anggaran setengah miliar itu harus dikembalikan untuk rakyat. Kami menuntut Pemkot membatalkan perbaikan fasilitas mewah…

“Kawasan Tapal Kuda memiliki karakteristik demografis dan problematika sosial yang khas. Konsolidasi lintas elemen yang…

Bersama pemerintah, pasangan Rois Am KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin membangun suasana menjadi mitra…







