Menurut John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri PUPR, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan program BP2BT dengan menerbitkan peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi
Recommendation for You

Kolaborasi DPN GPANN bersama Forkom MIH UB dan Cita Justicia juga mencerminkan pentingnya keterlibatan dunia…

Gagasan mengenai Mahkamah Etik Nasional tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,…

Dalam keynote speech, Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap…

“Generasi muda hari ini dihadapkan pada tantangan nyata, mulai dari ketimpangan ekologis yang mengancam ruang…








