Jatim1.com- Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Tindakan ini diambil karena pemiliknya tidak menghuni rusunawa tersebut dan tidak membayar biaya sewa. Penyegelan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, dengan pengawasan dari DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK setempat.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Recommendation for You

Jatim1.com – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

SURABAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB) menggelar unjuk rasa di…

PROBOLINGGO — Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Institut Badri Mashduqi (IBAMA) Kraksaan, Probolinggo,…

Hari ini kami datang bukan membawa kepentingan pribadi. Kami datang membawa keresahan masyarakat Madura. Kami…

Jatim1.com — Dewan Etik Partai Golkar terus memperluas komitmennya dalam membangun budaya politik yang berintegritas melalui…







