Jatim1.com – Jakarta – PT. Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai tanggal (5/1/2020), penurunan harga ini berlaku di seluruh Indonesia. Penurunan harga yang dimaksud adalah untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Penyesuaian harga merupakan implementasi Keputusan Menteri ESDM, 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada aturan Pemerintah. Sementara Itu, untuk jenis BBM umum, bensin dan minyak solar akan disalurkan melalui stasiun pengisian BB umum atau stasiun pengisian BB nelayan.