Sebentar Lagi Toko Online Wajib Kantongi Izin Usaha

Vector Alur Toko Online E Commerce Infographic
Vector Alur Toko Online E Commerce Infographic

Jatim1.com – Jakarta – Tahun ini pemerintah telah melahirkan regulasi terkait izin usaha toko online. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online wajib memiliki izin usaha. 

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan pada 9 Desember mendatang oleh Kemendag kepada pengusaha online .

Baca Juga :  Porsi Sektor Pendidikan Dalam APBD Jawa Timur tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *