Jatim1.com – Pembina Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PARFI Edy Darmawanto merespons pernyataan Komnas Perlindungan Anak terkait konflik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan bahwa apabila konflik berkepanjangan tersebut terbukti memberikan dampak yang sangat besar terhadap anak, pihaknya dapat merekomendasikan agar kedua orang tua dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dan anak dapat diterima oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Pembina LPPH PARFI menilai pernyataan bahwa kedua orang tua dapat dianggap tidak layak mendapatkan hak asuh perlu dikaji secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Menurut kami, pernyataan tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif hukum perlindungan anak. Jangan sampai semangat melindungi anak justru berujung pada terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya,” ujar Pembina LPPH PARFI.
Ia menjelaskan, Pasal 7 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Sementara Pasal 14 menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.












