Opini  

MASUKAN UNTUK MUKTAMAR KE 35 PBNU ORGANISASI BESAR WAJIB LINDUNGI KELOMPOK RENTAN

Oleh: Isfandiari MD
Silakan debat tapi saya percaya, organisasi keagamaan disebut besar jika mampu melindungi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Sebuah tanggung jawab atas eksistensi Hak Asasi Manusia dan menempatkan kemuliaan manusia (Karamah al-Insan). Jadi wajar, organisasi sekelas Nahdlatul Ulama, diberi ‘oleh-oleh’ rekomendasi oleh Nahdliyyin sebelum Muktamar ke 35, Tambakberas Jombang dalam momen Halaqah Pra Muktamar Ciganjur, 18 Juli 2026.
Riungan para Kyai ini hasilkan 8 rekomendasi penting dan telah tersebar luas di media. Terkait isu kelompok rentan ada di point ke -7 ”Mewujudkan NU yang inklusif atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dengan mengimplementasi- kan Fikih Penyandang Disabilitas, mem-perluas akses layanan serta memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan badan otonom”. Hal ini sangat menarik, karena berkelanjutan dengan diadakan-nya Forum Group Discussion (FGD) oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. Mereka meng-undang tokoh-tokoh penting seperti Katib Syuriah PBNU KH. Hilmy Muhammad, Syuriyah PBNU KH. Sarmidi Husna, pimpinan badan otonom NU: PP Muslimat NU, PP IPNU, PP IPPNU dan PP Sarbumusi NU. Tak lupa, hadir Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai mitra dalam penguatan pendidikan inklusif. Mereka sinergi dialog dengan Badan Otonom (Banom) dan lembaga Nahdlatul Ulama (NU). Ketiganya sepakat membangun komit-men penguatan inklusi penyandang dis-abilitas sebagai bagian dari agenda strategis NU memasuki abad kedua (10/8/26). Penguatan ini tercermin dalam 5 point. Pertama, membangun NU yang inklusif dan berkeadilan penyandang disabilitas. Kedua, mengarusutamakan perspektif dan fikih penyandang dis-abilitas dalam kehidupan organisasi. Tiga, memastikan aksesibilitas dan keterlibatan bermakna penyandang cacat. Empat, mengembangkan program dan kolaborasi sesuai kapasitas masing-masing organisasi. Lima, menindak-lanjuti komitmen bersama melalui MoU dan perjanjian kerjasama.
Harapan tokoh dan banom-banom ini jelas, ingin menjaga marwah NU sebagai organisasi besar yang peduli pada saudara penyandang disabilitas, bukan sebagai objek belas kasihan dan bantuan tetapi subjek yang memilili hak. Mereka berharap, semuanya menjadi bagian dari kebijakan riil organisasi dan memberi-kan paradigma baru untuk ormas keagamaan itu. Di abad ke-2 nya, NU harus mengubah cara pandang terhadap kondisi tubuh manusia, menggeser fokus dari rehabilitasi tubuh menuju perubah-an sistem, mengukur kekuatan organisasi dari kemampuan melindungi kelompok rentan, melihat pemberdaya-an sebagai investasi sosial. Tak sampai disitu, tergambar visi-misi ambisius agar menjadi pelopor pengembangan fikih inklusi yang operasional di tingkat global. Hadir juga semacam kerangka Maqashid Syariah seperti penyediaan fasilitas ibadah yang aksesibel, sistem mitigasi bencana yang ramah disabilitas, pengembangan pesantren inklusif, perlindungan hak perempuan penyandang disabilitas, kemudahan (taysir) kelompok yang memiliki keter-batasan, serta penguatan akses ekonomi dan ketenagakerjaan.
Jika terwujud, dampaknya besar. Diatasi-nya persoalan keadilan, perspektif fikih, aksesibilitas dan keterlibatan, pengem-bangan program dan kolaborasi sampai tingkat MoU. Pembinaan pada kader, diisi pemahaman lengkap tentang disabilitas dan para penyandang disabilitaspun punya peluang menjadi kader potensial sebuah organisasi tanpa diskriminasi. Belum lagi layanan sosial-keagamaan sampai daily activity di akar rumput. Semua baru bisa terwujud jika pengurus NU mampu mempersiapkan beberapa hal penting seperti pengetahu-an berbasis riset atau pengembangan data. Kebijakan organisasi juga kapabel melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga yang memperjuangkan hak-hak insan disabel.
Info tambahan, persoalan ini ada tertuang di buku Fikih Penguatan Mental Psikososial, kolaborasi KND-NU yang baru saja diluncurkan. Buku yang mendapat sambutan baik saat kali pertama dikenalkan dalam dirangkaian Musyawarah Nasional NU di Pesantren Ploso, Kediri, pada 21 Juni 2026. Hadir, Menteri Sosial RI Drs. Saifullah Yusuf, para kiai penyusun, serta lebih dari 500 santri. Karya ini bisa menjadi salah satu landasan teologis dalam upaya mengikis stigma dan memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Siapa tahu disikapi intens di Muktamar ke-35 dan hasilkan kebijakan organisasi atas perlindungan insan disabel di masa kepemimpinan selanjutnya.

Baca Juga :  Politik dan Keterwakilan Perempuan di Ranah Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *