Jatim1.com – Persoalan yang melibatkan sejumlah kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan kembali bergulir ke ranah hukum. Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, SH., MH., melalui kuasa hukumnya Edy Darmawanto, SH., melaporkan dua kader berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Prof Anna.
Kuasa hukum Prof Anna menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum setelah pihaknya menilai sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme internal partai kembali muncul.
Dua Peristiwa Dugaan Ancaman
Edy Darmawanto mengungkapkan, dugaan ancaman yang menjadi bagian dari laporan disebut terjadi dalam dua peristiwa.
Pertama, ketika MA dan AW mendatangi kediaman Prof Anna. Kedua, ketika terjadi peristiwa di Kantor DPP Partai Golkar.
Menurut Edy, dalam peristiwa di kantor DPP tersebut terdapat tindakan berteriak dan dugaan upaya ancaman secara fisik terhadap kliennya.
“Dugaan ancaman terjadi dua kali, yakni ketika mereka datang ke kediaman Prof Anna dan ketika berada di kantor DPP Partai Golkar,” jelas Edy.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Konten Media Sosial Ikut Dilaporkan












