Drama Politik Hukum yang Hampir Sempurna, Ketika Sengketa Perdata Bersinggungan dengan Kekuasaan di Surabaya

Menurut kuasa hukum Parahita, Asisten I saat itu menyampaikan harapannya agar seluruh pihak menjaga kepercayaan Wali Kota Surabaya dan menyelesaikan perkara tersebut secara baik serta sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, sehari setelah pertemuan tersebut, tepatnya Sabtu, 25 Juli 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi langsung lokasi sengketa. Kuasa hukum PT Generasi Baru menyatakan keberatan karena menurut mereka terjadi pembongkaran gembok dan masuknya rombongan ke dalam objek yang masih menjadi sengketa.

Farros mempertanyakan keterlibatan Wali Kota Surabaya dalam persoalan tersebut. Menurutnya, sengketa mengenai hak atas suatu objek maupun penguasaan fisik pasca lelang merupakan ranah hukum perdata yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Meningkatkan Pengamanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Menjelang WWF di Bali

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap pelaksanaan hak harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan menggunakan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Farros.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun apabila setelah lelang masih terdapat penghuni atau pihak yang menguasai fisik objek dan belum menyerahkan secara sukarela, maka penguasaan fisik seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk melalui permohonan eksekusi kepada pengadilan apabila memang diperlukan.

Menurut Farros, tindakan berupa pembongkaran gembok, penguasaan fisik bangunan secara sepihak, maupun upaya mengeluarkan penghuni dari objek yang masih ditempati tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar mekanisme hukum.

Baca Juga :  Tradisi Rebo Wekasan di Gresik, Warga Suci Arak Tumpeng Hingga Jalan Mundur

“Klien kami menghormati hukum dan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan. Sengketa seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan,” tegasnya.

Farros juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Wonokromo yang dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif melalui upaya mediasi. Ia berharap kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan netral sehingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *