Berita  

Tak Libatkan SOKSI dalam Rampimnas Bahlil Diduga Melanggar Kode Etik

Tak Libatkan SOKSI dalam Rampimnas Bahlil Diduga Melanggar Kode Etik

Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya, yakni SK Tahun 2023 atas nama Ali Wongso Sinaga sebagai pimpinan sah SOKSI.

Menurut Saad Budiman Lubis, penolakan tersebut merupakan tindakan yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta bertentangan dengan Kode Etik Partai.

Ia menegaskan bahwa SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga adalah peserta penuh dalam Munas Partai Golkar tahun 2024 maupun pada Munas-Munas sebelumnya, dan sebagai organisasi pendiri Partai Golkar, SOKSI memiliki hak kepesertaan yang diatur dalam AD/ART partai.

Baca Juga :  Hadiri Mupimnas Kosgoro 1957, SOKSI Siap Kawal Program Pro Rakyat Golkar Lewat Sinergi Trikarya

Lebih lanjut Saad menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

1. SOKSI adalah organisasi kader Golkar yang beranggotakan pengabdi partai; kepesertaan SOKSI dalam forum-partai merupakan hak organisasi sesuai AD/ART.

2. SOKSI belum melaksanakan Musyawarah Nasional sejak 2022 (saat terpilihnya Ir. Ali Wongso Sinaga sebagai Ketua Umum), dan kepengurusan tersebut memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar.

Baca Juga :  Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

3. Pengakuan DPP Partai Golkar terhadap organisasi DEPINAS SOKSI pimpinan Muhammad Misbakhun sebagai wakil SOKSI dianggap sebagai kezaliman terhadap kader Golkar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *