Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Tersangka Andrrie Prabowo Eka Pradana saat diamankan Polres Probolinggo. Doc by Instagram @mediahubpolri_

Jatim1.com – Kepolisian Resor Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer asal Lumajang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Bukit Teletubbies, yang dikenal karena keindahannya dan viral di media sosial, merupakan salah satu destinasi wisata populer di TNBTS.

Kebakaran terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies.

“Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana Bukit Teletubbies,” ungkap AKBP Wisnu pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga :  Pertempuran Ambarawa dan Hari Juang Kartika TNI AD: Sejarah Kemenangan dan Semangat Perjuangan

Tersangka dalam kasus ini adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer yang berasal dari Tompokersan, Lumajang. Ia bersama dengan lima orang lainnya terlibat dalam sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies.

“Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah ketiadaan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diperlukan saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, mengimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

Baca Juga :  MTs Ma'arif Sidomukti 2 Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Niat Baik Tri Berujung Diserang Gerombolan Pesilat di Mojokerto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *