Jatim1.com-Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep telah ditahan selama enam hari di Rutan Kelas II-B Sumenep oleh Korps Adhyaksa. Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan hingga 10 Maret 2024 dengan status tahanan kejaksaan.
Home
Hukum dan Kriminal
Penahanan dan Penyitaan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Syariah Indonesia Cabang Sumenep
Penahanan dan Penyitaan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Syariah Indonesia Cabang Sumenep
Recommendation for You

Pasuruan//Jatim1.com — Isu penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan struktural kembali menjadi sorotan utama…

Surabaya//Jatim1.com – Akhirnya setelah melalui banyak peristiwa ruko di jl Krukah Utara no 34 kelurahan…

SURABAYA//Jatim1.com – Pemenang lelang ruko di Jalan Krukah Utara no 34 Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya,…

Jatim1.com-Ratusan Massa Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur…








