Berita  

Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan, Foto TikTok by@satpolppsurabaya

Jatim1.com- Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari. Tindakan ini diambil karena pemiliknya tidak menghuni rusunawa tersebut dan tidak membayar biaya sewa. Penyegelan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, dengan pengawasan dari DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK setempat.

Exit mobile version