Penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa pelanggaran, seperti tidak membayar sewa, unit tidak ditempati, dan pengalihan unit kepada pihak lain. Adinda menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap pemegang perjanjian atau penghuni yang melakukan pelanggaran tersebut.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Read Also
Recommendation for You
Related News Distribusi Air Bersih di Kabupaten Pasuruan Dikurangi Seiring Turunnya Hujan BPBD Blitar…
Di Kecamatan Lumbang, desa-desa yang masih terdampak kekeringan antara lain Watulumbung, Karangjati, Bulukandang, dan Pancur….
“Pada awalnya, aliran air sungai mengarah ke lubang tersebut, dan sekarang lubang itu semakin besar,”…
Nilai ambang batas untuk kelulusan SKD CPNS 2024 telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur…