Debt Collector Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi di Malang Ditangkap

Debt Collector Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi di Malang Ditangkap, Foto TikTok by@mitramedia3

“Ini baru pertama kali dan saya melakukannya secara spontan. Tidak ada pengaruh dari menonton film porno, saya saat itu spontan saja,” ujar Arif kepada wartawan.

Atas perbuatannya, Arif ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Tindakannya memamerkan alat kelamin di depan umum ini mengancamnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Baca Juga :  Kadin Jawa Timur Ambil Sikap Terkait Kenaikan UMK 2024: Patuh Meskipun Tinggi, Harapkan Keseimbangan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *