“Ini baru pertama kali dan saya melakukannya secara spontan. Tidak ada pengaruh dari menonton film porno, saya saat itu spontan saja,” ujar Arif kepada wartawan.
Atas perbuatannya, Arif ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Tindakannya memamerkan alat kelamin di depan umum ini mengancamnya dengan hukuman penjara dua tahun.