Jatim1.com- Satuan Narkotika Polres Tulungagung berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu. Tindakan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 251 gram sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah BT yang juga dikenal sebagai Plolong (24 tahun) dari Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49 tahun), AG (51 tahun), dan UM (41 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.con – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan di…

Jakarta — Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute Ace Hasan Syadzily resmi membuka kegiatan Executive Education…

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…