Jatim1.com- Pekerja dan pengusaha di Surabaya mengadakan rapat untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024. Dalam rapat tersebut, muncul dua usulan kenaikan, yaitu sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu dan 15% atau Rp 680 ribu.
M. Solikin, Koordinator unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, menyatakan bahwa usulan dari pihak pekerja adalah kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15%, dari jumlah saat ini sebesar Rp 4.525.479,19, setara dengan Rp 678.821,8785 atau 680 ribu.
“Pekerja sepakat (mengusulkan) 15%, mengabaikan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena menurut pekerja, Gubernur Jatim menetapkan UMP naik 6,13% tanpa menggunakan PP. Jadi pekerja mengabaikan itu semuanya,” ungkap Solikin pada Kamis 23 November 2023.
Recommendation for You
Jatim1.com – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
SURABAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB) menggelar unjuk rasa di…
PROBOLINGGO — Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Institut Badri Mashduqi (IBAMA) Kraksaan, Probolinggo,…
Hari ini kami datang bukan membawa kepentingan pribadi. Kami datang membawa keresahan masyarakat Madura. Kami…
Jatim1.com — Dewan Etik Partai Golkar terus memperluas komitmennya dalam membangun budaya politik yang berintegritas melalui…
