Gubernur Khofifah berharap agar semua pihak, termasuk perusahaan dan pengusaha, mematuhi keputusan kenaikan UMP ini dengan seksama. Dia juga mengimbau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk mengajukan usulan penangguhan daripada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Harapannya, pemulihan ekonomi yang terus tumbuh dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024: Kebijakan, Proses, dan Dampaknya

Recommendation for You

Lebih lanjut, Tim Hukum Nasional SOKSI mengingatkan bahwa saat ini sengketa penggunaan nama organisasi SOKSI…

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara organisasi kepemudaan dengan pemerintah daerah, sebagai bentuk…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Dengan terselenggaranya kegiatan “Remaja Hebat Sadar Hukum” ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda…