Berita  

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024: Kebijakan, Proses, dan Dampaknya

Gubernur Jawa Timur

Jatim1.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13%, atau Rp 125.000. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, dibandingkan dengan Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

 

Pemprov Jatim.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Tahun 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Sektor Pertanian, Wagub Emil Dorong Kesadaran Petani

Proses perhitungan UMP Jatim 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut melibatkan rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.

Keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13% juga melibatkan partisipasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha, Pemerintah, dan Akademisi. Meskipun ada usulan besaran nilai UMP yang berbeda, Khofifah menekankan bahwa keputusan ini telah melibatkan berbagai proses yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Alokasikan 30 Persen APBD Jatim 2020 di Sektor Pendidikan

Gubernur Khofifah berharap agar semua pihak, termasuk perusahaan dan pengusaha, mematuhi keputusan kenaikan UMP ini dengan seksama. Dia juga mengimbau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk mengajukan usulan penangguhan daripada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Harapannya, pemulihan ekonomi yang terus tumbuh dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  Khofifah membahas percepatan Indonesia Maju 2034 bersama Civitas Unair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *