2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu

2 Bersaudara diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan

Akibat tindakan kriminal mereka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  PMII Surabaya Menguak Kegagalan DLH Surabaya dalam Penanganan Sampah: "Kurang Serius dan Tidak Bertanggung Jawab"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *