Akibat tindakan kriminal mereka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Home
Berita
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu
2 Saudara Asal Gempol Pasuruan Ditangkap Bersamaan dalam Penyebaran Narkotika Jenis Sabu
Recommendation for You

“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif….

Saiq sangat menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang terkesan menutup ruang dialog. Padahal, sebelum turun ke…

KKN Internasional ini menjadi bagian dari upaya Prodi MHU IBAMA memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa…

Kami tidak ingin sekadar didengar. Kami ingin persoalan masyarakat benar-benar diperjuangkan. Related News Diduga Terlibat…

Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…







