Istrinya Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi Diberhentikan dari Dandim Kendari

Istri Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi Diberhentikan dari Dandim Kendari

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Dandim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga dijatuhi sanksi militer yakni berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sementara itu, istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial sebagai konsekuensi akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(**sumber liputan6)

Baca Juga :  BPOM Ajukan Larangan Konsumsi Rokok Elektrik dan Vape

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *