BPOM Ajukan Larangan Konsumsi Rokok Elektrik dan Vape

Bahaya Rokok Elektrik dan Vape

Jatim1.com. – Jakarta – Pengunaan rokok elektrik dan vape mulai menjadi konsumsi masyarakat Indonesia. Asumsi bahwa rokok elektrik dan vape dapat menjadi sarana terapi berhenti merokok ini sudah umum di masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak bahan kimia yang terkandung di dalamnya, sehingga akan mengajukan larangan penggunaan rokok elektrik dan vape.

Penny Lukito, Kepala BPOM menyebutkan alasan pelarangan tersebut sebab terdapat senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh dalam kandungan bahan baku rokok elektrik dan Vape.

“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, diantaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” jelas Penny.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan, Dari Labschool Unesa Untuk Para Veteran

Penny juga menjelaskan bahwa kajian yang menyatakan rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok merupakan hasil kajian yang subyektif. WHO tidak menemukan bukti yang kuat bahwa rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok.

“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat dijadikan sebagai sarana terapi berhenti merokok,” ungkapnya.

Menurut Penny, pengajuan larangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikomunikasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Baca Juga :  Kemendikbud Rumuskan Kurikulum PJJ Selama Pandemi Covid-19

Selanjutnya agar BPOM dapat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape harus ada payung hukum. Salah satu yang ditempuh adalah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa di Revisi PP 109,” ujar Penny. (RED.WILL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *