Jatim1.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan ribuan usulan gelar guru besar di Indonesia bermasalah, salah satunya di Jawa Timur. Usulan tersebut ditolak karena diduga melanggar aturan.
Sekitar 64 persen atau 7.598 usulan gelar guru besar di Indonesia ditolak dengan berbagai alasan, termasuk pelanggaran etika akademik oleh pemohon.
Lebih parah lagi, beberapa penolakan disebabkan oleh penggunaan jasa joki untuk mempermudah mendapatkan gelar guru besar.
Rektor Universitas W.R. Supratman Surabaya, Bachrul Amiq, menyatakan bahwa proses memperoleh gelar guru besar atau profesor sangatlah sulit karena adanya berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Prosesnya panjang dan tidak semua dosen bisa memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Amiq pada Rabu (15/5/2024).