Jatim1.com- Sebanyak 171 pelanggar berhasil terjaring dalam operasi cipta kondisi kamtibmas yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan pada dini hari sebagai tindak lanjut terhadap aduan masyarakat. Gangguan kamtibmas yang sering terjadi melibatkan aksi trek-trekan dan kebut-kebutan, serta knalpot suara bising yang mengganggu pengguna jalan dan ketenangan warga di sekitar lokasi.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menargetkan balap liar dan knalpot brong, tetapi juga menertibkan kendaraan tanpa spion, lampu, STNK, serta pengendara tanpa SIM dan helm,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com- Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya melakukan silaturrahmi dengan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada…

Kabupaten Malang, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menyesuaikan dengan…

Kabupaten Malang, 14 Juli 2025 – Kelompok 20 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas…

Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum…