Jatim1.com- Pekerja dan pengusaha di Surabaya mengadakan rapat untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024. Dalam rapat tersebut, muncul dua usulan kenaikan, yaitu sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu dan 15% atau Rp 680 ribu.
M. Solikin, Koordinator unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, menyatakan bahwa usulan dari pihak pekerja adalah kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15%, dari jumlah saat ini sebesar Rp 4.525.479,19, setara dengan Rp 678.821,8785 atau 680 ribu.
“Pekerja sepakat (mengusulkan) 15%, mengabaikan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena menurut pekerja, Gubernur Jatim menetapkan UMP naik 6,13% tanpa menggunakan PP. Jadi pekerja mengabaikan itu semuanya,” ungkap Solikin pada Kamis 23 November 2023.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara…

Jarim1.com- Dinamika politik di Desa Rohayu, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, belakangan kembali memanas. Isu sosial…

Jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI…

Surabaya, 3 November 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Jawa Timur menggelar diskusi…

Jatim1.com- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya, Riski Maulana, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi…







