Jatim1.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13%, atau Rp 125.000. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, dibandingkan dengan Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.