Dugaan adanya penjualan Buku LKS di dalam lingkungan SMAN 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan, mendapat respon dari Anggota DPRD Jatim

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan

Jatim1.com – Dugaan adanya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan masyarakat Bangkalan, karena Larangan penjualan buku LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Abdul Aziz Wakasek SMAN 1 Kwanyar mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Kwanyar mengintruksikan ke Guru-guru SMAN 1 Kwanyar tidak diperbolehkan untuk menjual buku LKS, bahkan Sekolah tidak menjual Seragam.

Baca Juga :  Pemkab Malang Kembali Aktifkan 129.534 Peserta BPJS PBID Per 1 Mei 2024

“Di instruksikan oleh kepala sekolah dari rapat awal tidak di perbolehkan bapak ibu guru menjual LKS dan seragam pun tidak,” tuturnya pada, Selasa (26/09/2023) lalu.

Lanjut ia mengatakan, semua mata pelajaran tidak boleh di perjualkan di SMAN 1 Kwanyar, kecuali mata pelajaran Bahasa Arab, bahkan mata pelajaran Bahasa Arab gurunya bersepakat untuk siswa hanya memfoto copy saja.

Baca Juga :  Jalur KA Pandalungan di Sidoarjo yang Anjlok Kini Bisa Dilewati dengan Kecepatan 20 Km/Jam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *