Dugaan adanya penjualan Buku LKS di dalam lingkungan SMAN 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan, mendapat respon dari Anggota DPRD Jatim

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan

Jatim1.com – Dugaan adanya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kwanyar Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan masyarakat Bangkalan, karena Larangan penjualan buku LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Abdul Aziz Wakasek SMAN 1 Kwanyar mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Kwanyar mengintruksikan ke Guru-guru SMAN 1 Kwanyar tidak diperbolehkan untuk menjual buku LKS, bahkan Sekolah tidak menjual Seragam.

“Di instruksikan oleh kepala sekolah dari rapat awal tidak di perbolehkan bapak ibu guru menjual LKS dan seragam pun tidak,” tuturnya pada, Selasa (26/09/2023) lalu.

Lanjut ia mengatakan, semua mata pelajaran tidak boleh di perjualkan di SMAN 1 Kwanyar, kecuali mata pelajaran Bahasa Arab, bahkan mata pelajaran Bahasa Arab gurunya bersepakat untuk siswa hanya memfoto copy saja.

Baca Juga :  Oktafianus Fernando Bertekad Memperbarui Kenangan Indah saat Persebaya Menghadapi Persija

“Kecuali Bahasa Arab kan bukunya tidak ada, itu sepakat gurunya memberikan buku dan di foto copy,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh pewarta di Sekolah SMAN 1 Kwanyar.

Mathur Husairi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur adanya hal tersebut mengatakan, Sebenarnya persoalan ini tidak hanya di satu sekolah tidak hanya di Kwanyar saking tidak ada yang berani ngomong entah itu dari siswa atau wali siswa.

“Sebenarnya ini tidak boleh, lembaga pendidikan ini tempat mendidik anak didik kalau kemudian sekolah ini mulai berbisnis atau guru mapel itu sama saja buka toko,” tutur anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Madura ini.

Baca Juga :  Satpol PP dan Polresta Sidoarjo Bersinergi untuk Menangkap Masriah

Lanjutnya Ia mengatakan, pertanyaan kita buat apa dana BOS selama ini, dana BOS ini reguler persiswa kalau ngak 1 juta 5 ratus atau 1 juta 8 ratus persiswa pertahun belum lagi dana (BPOBP Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) itu kami anggarkan setiap tahun di APBD Provinsi Jawa Timur.

“Nah dari 2 sumber anggaran ini dari APBN dan APBD sebenarnya saya yakin mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekolah operasionalnya untuk beli bukunya entah itu mapel entah itu LKS dan sebenarnya di kurikulum sekarang ini LKS sudah tidak dibutuhkan kalau bicara kurikulum merdeka itu kanapa kok masih menggunakan itu,” jelasnya saat di temui di kediamannya, pada, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut Ia mengatakan, perlu di klarifikasi ke pihak sekolah baik langsung ke guru mapel nya atau kepala sekolahnya ada apa ini?, mestinya kepala sekolah yang menertibkan ketika ada pengaduan, itu harus disikapi di panggil kemudian dikasih peringatan.

Baca Juga :  Kelanjutan Kasus Anak Ketua PP Persatuan Guru NU yang di Keroyok di Malang, Pelaku Membuat Laporan Unsur Fitnah untuk Mengkriminalisasi

“untuk LKS ini saya minta kepala sekolahnya untuk menyikapi,” tutup Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Bangkalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *