Jatim1.com – Malang – Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H geram dengan kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa. ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Seorang pemuda didakwa Pasal 340 KUHP, karena membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat perlu dipertanyakan kenapa harus didakwa Pasal 340 KUHP ? Ini masalah seluruh Rakyat Indonesia, kita harus membela dan hukum harus ditegakkan di Negeri kita ini. Agar hukum ditegakkan sesuai temuan fakta persidangan,” Ujar Hotman Paris di salah satu video yang ada di akun instagramnya.