Berita  

Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka atas Penyalahgunaan Nama Organisasi

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional SOKSI” adalah tindakan yang memanipulasi kesan seolah-olah mereka adalah representasi sah dari SOKSI, padahal secara hukum mereka adalah entitas berbeda.

Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan mitra kelembagaan, pemerintah, dan masyarakat, serta merusak kredibilitas organisasi SOKSI yang sah di mata publik.

Baca Juga :  Ibu dan Tiga Anak Difabel di Blitar Memiliki e-KTP Namun Belum Menerima Bantuan Sosial

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Baca Juga :  Sambut AFF U-19, Stadion G10N Tambah Daya Listrik dan Perbaiki Tribun

Sedangkan organisasi DEPINAS SOKSI sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dalam bentuk apapun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *