Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional SOKSI secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DEPINAS SOKSI:
1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.
2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.
3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan masyarakat luas dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi.
Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional SOKSI menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.