Analisis Penetapan Keputusan KPPU Bukan Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara

Dr. Ilyas Indra Resmi Luncurkan Buku 'Self Entrepreneur' di Acara Wisuda STIE IBMT Surabaya

Pasal 49 “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :

  1. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  2. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 142 Ayat (1) “Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.”
Ayat (2) “Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Peradilan menurut Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.”

2. Apa perbedaan Penetapan dan Keputusan ?

  • Penetapan adalah putusan yang berisi amar putusan (diktum) atas permohon pemohon yang di tuangkan dalam suatu ketetapan pengadilan. Penetapan pengadilan biasanya hanya satu pihak sebagai pemohon.
    Dalam konteks Penetapan Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu produk hukum yang merupakan suatu persetujuan terhadap permohon yang diajukan oleh pelaku usaha untuk mematuhi program kepatuhan persaingan usaha yang diajukan oleh pelaku usaha dan Penetapan tersebut merupakan suatu keputusan yang telah bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata.
  • Keputusan adalah suatu penetapan yang bersifat lisan atau tertulis secara subjektif dan menimbulkan akibat hukum.
Baca Juga :  Wisatawan Rusak Meja HB VIII Saat Berkunjung ke Museum Keraton

3. Bangaimana Ahli menyikapi status hukum dari Penetapan KPPU tentang Program  Kepatuhan Persaingan Usaha ?

Bahwa oleh karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan Lembaga Independen (vide-Pasal 30 ayat (2)) yang bertanggung jawab kepada Presiden (vide-Pasal 30 ayat (3)) karena diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (vide-Pasal 31 ayat (2)) dengan masa anggota 5 (lima) tahun (vide-Pasal 31 ayat (3)) dengan kewenangan untuk membuat suatu keputusan dan ketetapan (vide-Pasal 36 huruf j) yang pembiayaannya oleh Negara (vide-Pasal 37) dan sanksi yang diberikan Komisi berupa Tindakan adminstrasi berupa penetapan (vide-Pasal 47 ayat (1) dan (2)).
Maka Ahli berpendapat status hukum dari Penetapan KPPU tentang Kepatuhan persaingan usahan sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Pendaftaran PPG Prajabatan Mandiri Mulai Dibuka, Ini Kata Ditjen Belmawa

4. Apakah Penetapan Program Kepatuhan yang dikeluarkan Komisi melalui Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat diajukan gugatan TUN ? Mohon dijelaskan beserta dasar hukumnya.

Ahli akan menerangkan lebih dahulu Pasal 53 Ayat (1) “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Ayat (2) “Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimakdus dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
  3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut;”

Dan
Pasal 55 “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tengang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *