Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap warga terdampak kekeringan serta upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Pasuruan. Acara ini diikuti oleh Wakapolres Pasuruan, Kabaglog, Kapolsek Kejayan, Kasat Lantas Polres Pasuruan, Kasat Samapta Polres Pasuruan, Kasi Propam, serta Kepala Desa Oro-Oro Pule dan Kepala Desa Kepuh.
2 Desa di Kejayan Pasuruan Dapat Pasokan Air Bersih dari Mobil Water Cannon

Recommendation for You
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…
Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…
Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…