Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dibebaskan setelah permohonan untuk bebas bersyaratnya diterima. Hidayat Bostam menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif lainnya. “Jessica bebas bersyarat karena memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini,” kata Bostam dalam keterangannya kepada Jawapos.com.
Home
Berita Terkini
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Recommendation for You
Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga. Hal ini disampaikan oleh…
Selain itu, As’ad juga menyampaikan keprihatinannya terkait penyebaran foto-foto korban yang terbakar yang masih beredar…
“Minta maafnya harus sungguh-sungguh, dan mengubah cara candaan yang lebih santun, humanis, dan elegan,” ujar…
Selain itu, HIMASA juga menyerukan agar pihak terkait segera mengevaluasi jalannya proses Pilkada dan mengambil…
Related News Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum : Masih Jauh dari Harapan…