Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dibebaskan setelah permohonan untuk bebas bersyaratnya diterima. Hidayat Bostam menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif lainnya. “Jessica bebas bersyarat karena memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini,” kata Bostam dalam keterangannya kepada Jawapos.com.
Home
Berita Terkini
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat: Resmi Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Recommendation for You

Peluncuran website juga selaras dengan program Rumah Curhat yang diresmikan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya….

“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya…

Jatim1.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi…

Menurut Ery Mahmudi, hal itu sudah seharusnya menjadi atensi khusus pihak kepolisian untuk mengusut tuntas…