Jatim1.com- Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah tindakan kejam pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa status penyidikan kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, telah ditingkatkan.
Related News
Recommendation for You
jatim1.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menegaskan komitmennya dalam mendorong…
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…
Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…
jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…
