Jatim1.com- Polisi telah menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah tindakan kejam pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa status penyidikan kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, telah ditingkatkan.
Related News
Read Also
Recommendation for You
Jatim1.com – Keputusan Rapat Pleno DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang memberhentikan Ketua Umum…
Jatim1.com- Kabar duka menyelimuti warga Jawa Timur. Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sekaligus…
Jatim1.com- Pasar hewan di Bojonegoro tetap beroperasi meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang…
Jatim1.com- Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merendam jalan-jalan utama di…
Jatim1.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia turut merespon terkait…