Berita  

Pemerintah Kota Surabaya Intensifkan Pengamanan Aset Daerah dari Pihak Ketiga

Pemerintah Kota Surabaya Intensifkan Pengamanan Aset Daerah dari Pihak Ketiga

“Pengamanan aset terus dilakukan melalui pencatatan administrasi dan penegasan batas-batas tanah. Kami juga berkoordinasi dengan perangkat daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah,” jelas Wiwiek.

Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. Instansi terkait lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham turut diajak berkoordinasi.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Pelayanan SIM di Satpas Colombo Surabaya Ditutup Sementara

Wiwiek menambahkan bahwa proses penyelamatan aset bervariasi dalam hal waktu penyelesaiannya, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Beberapa kasus membutuhkan waktu hingga 7 tahun, sementara ada juga yang bisa diselesaikan kurang dari 1 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *