Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Atas tindakannya, pelaku ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, karena melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga :  Tumbuhkan Industri Kreatif, MJC Kolaborasi dengan MCF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *