Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik rusun. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan, sehingga akhirnya menyebabkan penyegelan unit.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Read Also
Recommendation for You

Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli…

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai…

Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke rumah duka di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Surabaya….