Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Supratman juga menegaskan bahwa perubahan materi, baik dalam hal pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.

“Ini tidak menghalangi kita untuk membahas materi yang lain. Namun, karena ini tidak termasuk dalam prolegnas, maka ini akan masuk dalam agenda pembahasan kapan pun kita ingin membahasnya,” tambah Supratman.

Baca Juga :  Audiensi Demarkasi tidak Menemukan Titik Temu dengan dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *