Berita  

Presiden Partai Buruh Ungkap Tuntutan Buruh pada May Day 2024: Hapus OutSourcing, Tolak Upah Murah

Jatim1.com-Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ia mengutarakan, terdapat dua tuntutan buruh yang akan disuarakan pada momentum hari buruh, Rabu, 01 Mei 2024.

Adapun, dua tuntutan itu yakni meminta penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (Hostum). Menurutnya, terdapat sembilan alasan buruh menolak omnibus law dan upah murah.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, pembatasannya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing,” kata Said Iqbal, Rabu, 01 Mei 2024.

Ketiga, menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan, yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Baca Juga :  Pesta Malam Berakhir Tragis: Kecelakaan Tiga Pemuda Pulang dari Shelter Club Surabaya

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, tetapi saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali. 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Sehingga mudah untuk memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Baca Juga :  Polisi Diminta Melibatkan Ahli Hukum dalam Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap, yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Selain dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Sebab, hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

“Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” sesal Iqbal.

Dia mencontohkan, pada 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. 

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyambut Visi Indonesia Emas 2045, Inisiatif Peningkatan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Desa Dipercepat

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *