Berita  

Momentum Sejarah: Rekrutmen Pertama Bintara Polri dari Kalangan Penyandang Disabilitas

Dasar hukum untuk penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Rekrutmen disabilitas bintara Polri terbuka bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMU dan SMK.

Baca Juga :  Awali Program Perdana di Tahun 2023, Ketua Umum DPP KNPI Dr. Ilyas Indra Berikan Kuliah Umum pada Seminar Nasional dan Bedah Buku di UIN Sumatera Utara

Penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan dalam posisi seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Keuangan, Perencanaan, Administrasi, dan bidang non-lapangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *