KPU Mewajibkan Calon Legislatif Melaporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Jatim1.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa setiap calon legislatif terpilih harus melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik. Menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU No. 6/2024.

“Sesuai dengan peraturan, calon terpilih harus mengajukan laporan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, dan tanda terima pelaporannya harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.

Sidarman juga menegaskan bahwa tidak memenuhi persyaratan ini dapat berdampak pada ketidaktermasukan nama calon terpilih dalam pengumuman resmi.

Sementara itu, terkait dengan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari, Sidarman menjelaskan bahwa proses tersebut tertunda karena KPU Manokwari sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi yang diinisiasi oleh Partai Hanura.

“Penetapan tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang menegaskan tidak ada lagi sengketa terkait daerah tersebut,” tambahnya.

Sidarman juga menyebutkan bahwa KPU Manokwari telah berkomunikasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Manokwari mengenai akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Exit mobile version