KPU Mewajibkan Calon Legislatif Melaporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Jatim1.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa setiap calon legislatif terpilih harus melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik. Menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU No. 6/2024.

“Sesuai dengan peraturan, calon terpilih harus mengajukan laporan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, dan tanda terima pelaporannya harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.

Exit mobile version